Muhammad Anshar, 1601110066 (2020) Tindak Pidana Penipuan Proyek Pemerintah Daerah Secara Berlanjut Yang Dilakukan Bersama-Sama (Suatu Penelitian Di Pengadilan Negeri Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.
GABUNG PDF .pdf
Download (690kB)
FORM B .pdf
Restricted to Repository staff only
Download (150kB)
Abstract
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun
dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk meyerahkan sesuatu benda
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Namun meskipun kejahatan tersebut sudah
diancam dengan pidana yang berat, namun kenyataannya kejahatan itu masih terjadi dan
dilakukan secara bersama-sama di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak pidana
penipuan proyek pemerintah daerah secara berlanjut yang dilakukan bersama-sama, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana penipuan
proyek pemerintah daerah secara berlanjut yang dilakukan bersama-sama, kendala dan upaya
yang dilakukan dalam pencegahan terhadap tindak pidana penipuan proyek pemerintah
daerah secara berlanjut yang dilakukan bersama-sama. Data penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan (field research) yaitu
pengumpulan data dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang dianggap
berhubungan dengan objek penelitian. Penelitian pustaka (library research), yaitu suatu
teknik penelitian yang digunakan oleh peneliti untuk mendapatkan data sekunder dengan
melakukan penelaahan terhadap buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor terjadinya tindak pidana penipuan
proyek pemerintah daerah secara berlanjut yang dilakukan bersama-sama yaitu faktor
keimanan, ekonomi, keinginan, lingkungan dan kesempatan. Pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana penipuan proyek pemerintah daerah secara
berlanjut yang dilakukan bersama-sama terdiri dari pertimbangan yuridis dan non yuridis.
Kendala dalam pencegahan yaitu sulitnya membuktikan kasus penipuan, kurangnya sumber
daya penyidik, kurangnya kewaspadaan serta kehati-hatian masyarakat dan upaya yang
dilakukan dalam pencegahan yaitu upaya preventif dan upaya represif.
Kepada aparat penegak hukum disarankan agar meningkatkan kerjasama dengan
masyarakat untuk mencegah tindak pidana penipuan. Kepada Hakim agar dapat menerapkan
sanksi pidana terhadap pelaku penipuan dengan hukuman yang lebih berat. Kepada Institusi
Kepolisian disarankan agar mengembangkan teknik-teknik pengungkapan dan pembuktian
unsur-unsur pidana penipuan, meningkatkan sumber daya penyidik, mengintensifkan sosialisasi
serta penyuluhan hukum.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: 1. Mukhlis,. S.H., M.Hum |
| Uncontrolled Keywords: | Penipuan, Proyek, Pemerintah |
| Subjects: | 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Repository . |
| Date Deposited: | 05 Jun 2026 05:19 |
| Last Modified: | 05 Jun 2026 05:19 |
| URI: | http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1007 |
