Kekuatan pembuktian visum et repertum dalam perkara pemerkosaan anak (penelitian terhadap putusan nomor : 22/ jn/ 2021/ ms. Aceh dan putusan nomor : 16/ jn/ 2021/ ms. Jth)

FACHRUL ACHYAR FADLY, 1901110039 (2023) Kekuatan pembuktian visum et repertum dalam perkara pemerkosaan anak (penelitian terhadap putusan nomor : 22/ jn/ 2021/ ms. Aceh dan putusan nomor : 16/ jn/ 2021/ ms. Jth). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (232kB)
[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (6MB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 187 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), Visum et Repertum merupakan alat bukti surat. Putusan nomor
22/JN/2021/Ms. Aceh merupakan putusan banding terhadap putusan nomor
16/JN/2021/Ms. Jth. Putusan tersebut merupakan perkara jarimah pemerkosaan
terhadap anak yang memiliki hubungan mahram. Pada Putusan nomor
22/JN/2021/Ms. Aceh, terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan sementara alat
bukti Visum et Repertum menyimpulkan bahwa anak korban mengalami jarimah
pemerkosaan.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan kekuatan pembuktian Visum et
Repertum dalam perkara jarimah pemerkosaan anak putusan nomor : 22/JN/2021/Ms.
Aceh dan 16/JN/2021/Ms. Jth, pertimbangan hakim dalam memutus perkara
pemerkosaan putusan nomor : 22/JN/2021/Ms. Aceh dan 16/JN/2021/Ms. Jth, dan
hambatan dalam mendapatkan Visum et Repertum sebagai alat bukti pada perkara
pemerkosaan anak.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian
kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, Jurnal Ilmu Hukum
Pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan
cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian Visum et
Repertum pada putusan nomor 22/JN/2021/Ms. Aceh dan Putusan Nomor
16/JN/2021/Ms. Jth dari segi formil adalah memiliki kekuatan pembuktian yang kuat
namun dari segi materiil hakim bebas menilai kekuatan pembuktian Visum et
Repertum. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara putusan 22/JN/2021/Ms.
Aceh dan putusan nomor 16/JN/2021/Ms. Jth berdasarkan alat-alat bukti lainnya
adalah di pengadilan tingkat pertama hakim mempertimbangkan bahwa terdapat
kesesuaian antara alat-alat bukti sehingga membentuk petunjuk. Namun, di tingkat
banding Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kesesuaian antara alat-alat bukti
sehingga tidak dapat dijadikan petunjuk. Hambatan mendapatkan Visum et Repertum
sebagai alat bukti perkara pemerkosaan anak adalah ketidaktahuan masyarakat
mengenai prosedur mendapatkan Visum et Repertum, dan Visum et Repertum di
persidangan hanya membuktikan bahwa anak mengalami jarimah pemerkosaan
namun tidak dapat membuktikan pelaku yang melakukan jarimah, sehingga
kecermatan penuntut umum dan kecermatan hakim dalam menggali alat-alat bukti.
Saran penulis, sebaiknya terdapat prosedur baru dimana visum dapat
dilakukan terlebih dahulu sementara laporan dan surat permohonan visum dari
kepolisian dapat menyusul dan hakim dapat lebih cermat dalam melihat suatu duduk
perkara dan memahami alat-alat bukti yang digunakan dalam persidangan perkara
jarimah pemerkosaan anak

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: (Mukhlis, S.H., M.Hum.)
Uncontrolled Keywords: KEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM PERKARA PEMERKOSAAN ANAK
Subjects: 340 Ilmu Hukum
340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 05 Jun 2026 04:53
Last Modified: 05 Jun 2026 04:53
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1003

Actions (login required)

View Item
View Item