Penerapan Hukuman Disiplin Terhadap Petugas Rutan Yang Melanggar Tata Tertib (Suatu Penelitian Di Rumah Tahanan Negara Kelas Ii B Banda Aceh)

ABDUL HAKIM, 1901110125 (2023) Penerapan Hukuman Disiplin Terhadap Petugas Rutan Yang Melanggar Tata Tertib (Suatu Penelitian Di Rumah Tahanan Negara Kelas Ii B Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Aceh.

[thumbnail of FORM B.pdf] Text
FORM B.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (237kB)
[thumbnail of SKRIPSI.pdf] Text
SKRIPSI.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, menegaskan bahwa jenis hukuman disiplin bagi petugas Rutan
yang melanggar tata tertib berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan jabatan,
pembebasan dari jabatan dan pemberhentian hormat. Meski hukuman disiplin
tergolong berat, namun masih terdapat pelanggaran-pelanggaran tata tertib khususnya
di lingkungan Rumah Rutan Kelas II B Banda Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan hukuman disiplin
terhadap petugas Rutan yang melanggar tata tertib, upaya-upaya yang dilakukan
dalam penerapan hukuman disiplin terhadap petugas Rutan yang melanggar tata tertib
dan hambatan-hambatan dalam penerapan hukuman disiplin terhadap petugas Rutan
yang melanggar tata tertib.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
Yuridis Empiris. Data penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan guna
memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan dan
penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari
literatur, buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman disiplin terhadap
petugas Rutan yang melanggar tata tertib yaitu diawali dengan pemeriksaan serta
pencarian bukti-bukti, melakukan pemanggilan tertulis, jika hadir, maka dilakukan
pemeriksaan dan pembuktian serta penjatuhan hukuman. Jika pada pemanggilan
pertama petugas bersangkutan tidak hadir, setelah 7 hari dilakukan pemanggilan
ulang. jika tetap tidak hadir, sanksi disiplin tetap dikenakan karena sebelumnya sudah
diberikan hak pembelaan diri. Hambatan-hambatan dalam penerapan hukuman
disiplin terhadap petugas Rutan yang melanggar tata tertib yaitu masih rendahnya
kesadaran disiplin petugas, kurang tegasnya sanksi serta faktor hukum dan non
hukum seperti kurangnya pemahaman petugas tentang aturan-aturan disiplin serta
penempatan pimpinan kurang tepat sehingga sulit untuk menegakkan kedisiplinan.
Upaya-upaya yang dilakukan dalam penerapan hukuman disiplin terhadap petugas
Rutan yang melanggar tata tertib yaitu dengan mengoptimalkan sosialisasi peraturan
perundang-undangan tentang hukuman disiplin, meningkatkan pengawasan dalam
mewujudkan kedisiplinan, meningkatkan pengendalian internal dan memberikan
sanksi tegas untuk mengubah perilaku Petugas Rutan.
Kepada Kepala Rutan disarankan agar membrikan sanksi yang benar-benar
tegas terhadap petugas Rutan yang melanggar tata tertib sehingga dapat mengurangi
pelanggaran-pelanggaran tata tertib di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Kepada
Pemerintah disarakan agar membenahi kualitas SDM Petugas baik dari segi
pengetahuan, kedisiplinan maupun peningkatan kesejahteraan Petugas Rutan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Mukhlis, SH., M.Hum
Uncontrolled Keywords: PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PETUGAS RUTAN YANG MELANGGAR TATA TERTIB (Suatu Penelitian di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh)
Subjects: 340 Ilmu Hukum
340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tatanegara
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository 3
Date Deposited: 05 Jun 2026 04:43
Last Modified: 05 Jun 2026 04:43
URI: http://repository.unmuha.ac.id/id/eprint/1002

Actions (login required)

View Item
View Item